TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN BENDA
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian dan perencanaan dan keuangan.
FUNGSI
Untuk menjalankan tugas Sekretariat mempunyai fungsi penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
- pengoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
- penatausahaan urusan keuangan;
- penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
- pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e- government; dan
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang perencanaan dan administrasi keuangan.