TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS KECAMATAN BENDA

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang               administrasi umum dan kepegawaian dan perencanaan dan keuangan.


FUNGSI 

Untuk menjalankan tugas  Sekretariat mempunyai fungsi penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;

  1. pengoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
  2. penatausahaan urusan keuangan;
  3. penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
  4. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e- government; dan
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah    dan bertanggung jawab kepada Camat.


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan       administrasi kepegawaian.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang perencanaan dan administrasi keuangan.