TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
- Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan,keprotokolan,dan kehumasan Kecamatan;
- Melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan; - Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
Melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangane-government; - Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat