TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
  3. Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan,keprotokolan,dan kehumasan Kecamatan;
  4. Melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melakukan  fasilitasi  pemrosesan  penetapan  angka  kredit  jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
    Melakukan  penyusunan  Rencana  Kebutuhan Barang Kecamatan;
  8. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
    Melakukan fasilitasi  dalam  pembangunan dan pengembangane-government;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat