130 Baliho-spanduk Dicopot Tramtib Benda
LAGI, penertiban media iklan luar ruang ditertibkan petugas penertib di Kota Tangerang. Kali ini, penertiban dengan pencopotan 130 baliho, spanduk, dan banner dilakukan Petugas Tramtib kecamatan Benda, Senin (13/5).
Belasan petugas diiring mobil operasional mendatangi lokasi-lokasi terduga periklanan liar, dipasang di sembarang tempat, atau telah habis masa berlakunya. Yaitu ke ruas sepanjang Jl Husein Sastera Negara, Jl Halim Perdana Kusuma, dan Jl AMD.
Benar saja, di sepanjang ruas jalan protokol ini petugas menemukan media periklanan luar ruang yang terkategori melanggar Perda Ketertiban Umum, karena dipasang tanpa perizinan, di sembarang tempat, dan telah habis masa berlakunya.
Segera, satu per satu baliho, spanduk dan banner yang ditemukan pun dicopot petugas. Media periklanan itupun ditumpukan di bak mobil terbuka. Lalu dengan berjalan kaki, petugas mendatangi lokasi pemasangan periklanan itu dan mencopotnya.
Kegiatan ini sempat mengundang perhatian warga yang melintas di jalan-jalan protokol tersebut. Nampak rasa puas disampaikan kalangan warga yang menilai periklanan yang dipasang sembarang memang sangat mengganggu keindahan wajah kota.
"Sebaiknya memang periklanan liar dicopotin aja, membuat kumuh kawasan," kata warga yang melihat. Nawawi, Kasi Tramtib Kecamatan Benda, mengutarakan dalam penertiban dilakukan dalam upaya menegakan ketertiban umum. Dia memberi contoh ada baliho besar ternyata dipasang tanpa perizinan. Atau ada banner yang dipasang menempel di pohon.
Petugas sendiri, tambah dia, akan selalu secara rutin menggelar penertiban serupa. Sebab itu, para pemasang media periklanan luar runag sebaiknya mengurus perizinannya, sehingga tak dicopot petugas.
