40 Spanduk-Banner Liar Dicopot Tramtib Benda
SEBANYAK 40 spanduk dan banner yang dipasang liar dan menyalahi peruntukan di tepian Jl Halim Perdana Kusuma dan Jl Husein Sastranegara dicopot Petugas Tramtib Kecamatan Benda.
Para petugas dengan bermodalkan peralatan senggetan dan alat pencabut paku menyisir tepian 2 jalan protokol tersebut, Kamis (30/10). Begitu didapat spanduk dan banner dipasang menyalahan aturan atau tak dilengkapi perizinannya, langsung dicopot mereka.
"Spanduk dan banner itu ada yang dipaku di pepohonan dan pagar. Ini melanggar aturan, jadi kita copot," kata H Nawawi, Kasi Tramtib Kecamatan Benda.
Akhirnya setelah beberapa jam menggelar operasi penertiban, sebanyak 12 Petugas Tramtib yang diterjunkan berhasil mencopot 40 spanduk dan banner tanpa izin dan dipasang menyalahi peruntukan.
"Aneh memang meskipun operasi penertiban seringkali dilakukan petugas tramtib di setiap bulannya, tetapi ada saja yang memasang tanpa perizinan dan semaunya," katanya.
Namun, diingatkan pihaknya akan terus mencopot jenis-jenis spanduk dan banner serupa itu. Masa sih, kata Nawawi, mereka tak jera juga. "Sebab itu, sebaiknya bila ingin memasang spanduk atau banner, lebih baik mengurus perizinannya, sehingga aman dari penertiban."
