\

7 Warung Makan Ditertibkan Tramtib Benda

SEBANYAK 7 warung makan dan penjual mie ayam ditertibkan Petugas Tramtib Kecamatan Benda karena membuka usaha dibawah ketentuan buka usaha makanan selama Ramadhan yaitu mulai 17.00, Kamis (18/7).

 

Ke-7 usaha makan itu berada di Jl Husein Sastra Negara. Para pemilik usaha makan itu didatangi petugas, tenda usaha yang menutupi operasi usaha makan dibonglar tramtib, dan para pedagangnya diminta menutup usahanya sampai pukul 17.00.

 

Petugas mencatat identitas pemilik usaha makan ini agar mereka tak nekad berbuat kesalahan yang sama.
H Nawawi, Kasi Tramtib Kecamatan Benda, mengutarkan operasi penertiban warung makan dan pedagang makanan sebagai penaatan peraturan Walikota Tangerang yang menetapkan usaha rumah makan selama Ramdahan buka mulai pukul 17.00.

 

Dia berharap dengan penertiban ini, maka pemilik rumah makan lainnya yang ingin coba-coba berbuat nakal bisa mengurungkan niatnya. "Kami akan terus memonitor lapangan dan bila ada yang membendel akan ditertibkan," katanya.

BERITA LAINNYA

22 Nov 2021 11:20

GIAT VAKSINASI

03 Dec 2021 11:29

KUNJUNGAN KERJA

18 Mar 2013 12:00

Layanan Tetap Baik di…