\

Kecamatan Benda Fungsikan Absensi Finger Print

KECAMATAN Benda dalam rangka mendisplinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah lingkungan kerja mulai memberlakukan mesin absensi elektrik yang dipasang di lantai 2 kantor kecamatan itu.

 

Mesin tersebut berupa alat scan sidik jari atau finger print masing-masing pegawai yang sebelumnya telah dilakukan perekaman biodatanya oleh petugas Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang.

 

Hasil perekaman itulah menjadi database mesin absensi elektrik tersebut sehingga ketika pegawai menscan sidik jarinya langsung terdata di data absensi.

 

H Jumhana, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Benda, Kamis (22/8) mengutarakan pemberlakukan mesin absensi tersebut dimulai sejak Senin 19 Agustus 2013.

 

"Sesuai peraturan absensi masuk kerja dari hari senin hingga hari jumat dengan jam masuk kerja pukul 07,15 dan jam keluar kerja pukul 16.15," katanya.

 

Diinformasikan sebagai dasar hukum dalam penerapan absensi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BERITA LAINNYA

22 Nov 2021 11:20

GIAT VAKSINASI

03 Dec 2021 11:29

KUNJUNGAN KERJA

18 Mar 2013 12:00

Layanan Tetap Baik di…